KPK Klaim Kantongi Tersangka Baru Anggota DPR
Agus menjelaskan kini tim penyidik tengah mendalami dana panas proyek satelit monitoring yang mengalir ke sejumlah anggota DPR.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dikonfirmasi soal hal ini, Ketua KPK, Agus Rahardjo juga tidak menampik.
Menurutnya tersangka baru dalam kasus ini mulai menyasar ke anggota DPR yang diduga menerima uang panas untuk memuluskan anggaran proyek di DPR.
"Rasanya ada (tersangka baru). Nanti lebih lanjut tanyakan ke Febri (Juru Bicara KPK). Yang pasti gelar perkara sudah dilakukan," kata Agus, Selasa (11/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agus menjelaskan kini tim penyidik tengah mendalami dana panas proyek satelit monitoring yang mengalir ke sejumlah anggota DPR.
"Ya kami juga dalami alira uang buat angota DPR," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka yang hampir seluruhnya telah divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Kelima tersangka tersebut yakni, Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Kemudian tersangka lainnya ialah tiga petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dari pihak POM TNI juga telah menetapkan tersangka dari kalangan militer yang diduga turut terlibat dan menerima uang panas. Tersangka itu yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksma Bambang Udoyo.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.
Dalam persidangan, terungkap adanya peran Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang diduga sebagai pelaku utama dalam perkara suap empat pejabat Bakamla.
Namun baik saat diminta bersaksi di persidangan maupun penyidikan di KPK, Politisi PDI Perjuangan itu tidak pernah hadir.
Ali Fahmi merupakan staf Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo. Dia diduga menjadi perantara suap antara Eko Susilo Hadi dan pengusaha Fahmi Darmawansyah.
Hingga saat ini keberadaan Ali Fahmi tidak diketahui. Tim KPK juga telah melakukan pencarian ke sejumlah tempat namun hasil pencarian masih nihil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.