KPK Segera Jadwalkan Periksa Emirsyah Satar
Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar dan istri dalam waktu dekat akan diagendakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar dan istri dalam waktu dekat akan diagendakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Emirsyah Satar akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Sementara sang istri, Sandrina Abubakar akan diperiksa sebagai saksi.
Pasutri ini diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik Garuda Indonesia, yang melibatkan perusahaan Rolls Royce.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Emirsyah Satar dan istri dilakukan murni untuk kepentingan penyidikan.
Lantaran pada pemeriksaan sebelumnya, Sandrina Abubakar sempat tidak hadir memenuhi panggilan pada awal Juni 2017.
"Saksi-saksi yang sudah pernah kami panggil dan belum datang, tentu kita akan dipanggil kembali sehubungan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Febri, Selasa (11/7/2017).
Ditanya apakah KPK bakal segera menahan Emirsyah dan Soetikno--dua tersangka dalam kasus ini--Febri mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.
"Informasi belum kami terima, sejauh ini masih proses pendalaman. Penahanan tentu dilakukan setelah Pasal 21 KUHAP itu terpenuhi, apakah alasan subjektif dan objektif ataupun klausul. Proses penyidikan tentu kita perkuat bukti-bukti," tambahnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internasional.
Emirsyah diduga menerima suap dari perusahaan mesin asal Inggris, Rolls Royce berupa uang dan barang yang diberikan melalui Soetikno sebagai perantara.
Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode tahun 2004-2015 lalu.
Dari hasil penyelidikan, suap yang diterima Emirsyah berjumlah sekitar Rp 20 miliar dengan beberapa mata uang asing.
Selain uang, Emisyah juga menerima suap berupa barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Emirsyah lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Soetikno, selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.