Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Hary Tanoe Gunakan Hasil Praperadilan Budi Gunawan Sebagai Alat Bukti, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menggunakan hasil praperadilan Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK sebagai alat bukti.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu Hary Tanoe Gunakan Hasil Praperadilan Budi Gunawan Sebagai Alat Bukti, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Sidang Praperadilan Hary Tanoesoedibjo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, menggunakan hasil praperadilan Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK sebagai alat bukti.

Menurut kuasa hukum Hary Tanoe, Maulana Bungaran, praperadilan Budi Gunawan sama dengan yang diajukan kliennya.

"Ya kami ada membuktikan salah satu dari putusan Pak BG dari website MA, ya sebagai pembanding. Sebenarnya kan mirip gitu ya tuntutan yang diajukan dengan Pak Budi," ujar Maulana.

Maulana tidak menjelaskan spesifik apakah memakai putusan praperadilan BG ini merupakan strategi untuk melawan Polri di praperadilan.

Dirinya hanya menyebut soal kemiripan kasusnya yakni sama-sama menggugat terkait penetapan tersangka.

Baca: Hary Tanoe Siapkan 88 Bukti Hadapi Sidang Praperadilan

BERITA TERKAIT

"Kemiripan ya justru kan disini memohon dibatalkan penetapan tersangka klien kami," tambah Maulana.

Seperti diketahui saat itu hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, memutuskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Budi Gunawan atas kasus kepemilikan rekening mencurigakan tidak sah.

Sehingga, pemeriksaan KPK terhadap Budi Gunawan dibatalkan.

Seperti diketahui, pihak pengacara Hary Tanoesoedibjo menghadirkan 88 bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan Hary sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bukti-bukti tersebut meliputi putusan-putusan praperadilan, standar prosedur untuk penangan laporan yang ada di beberapa polda, kemudian ada beberapa tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan KUHAP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas