Kubu Hary Tanoe Serahkan Bukti Putusan Praperadilan Budi Gunawan dan Hadi Poernomo
"Ada salinan putusan praperadilan kasus Mobile 8 dua perkara. Kemudian ada putusan praperadilan kasus Budi Gunawan, ada putusan praperadilan Hadi,"
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo terhadap Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (11/7/2017) siang.
Dalam sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum Hary Tanoe menyerahkan bukti 88 dokumen, termasuk salinan putusan praperadilan penetapan tersangka mantan Wakapolri Komjen Budi Gunawan.
Hary Tanoe mempraperadilankan Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto.
Hary Tanoe dianggap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melanggar Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tim kuasa hukum Hary Tanoe dipimpin Munatshir Muntaman.
Sementara, Dittipidsiber Bareskrim Polri diwakili tim hukum dari Divisi Hukum Polri.
Baca: Kubu Hary Tanoe Gunakan Hasil Praperadilan Budi Gunawan Sebagai Alat Bukti, Ini Alasannya
Persidangan dipimpin hakim tunggal, Cepi Iskandar.
Setelah sidang dibuka untuk umum, tim kuasa hukum Hary Tanoe maju ke meja hakim dan menyerahkan 88 dokumen dari dalam koper sebagai bukti.
Tim hukum Polri turut menyaksikan.
"Alhamdulillah tadi bukti-bukti dokumen kami diterima hakim," ujar Munatshir usai persidangan.
Menurutnya, 88 dokumen yang diserahkan kepada hakim berupa salinan-salinan.
Di antaranya, salinan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara Hary Tanoe.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.