Mantan Komisioner Ungkap Adanya Tekanan Anggota DPR Terhadap KPU
Ketiga mantan komisioner itu yakni, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia dan Sigit Pamungkas, terus mengucap rasa syukur
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Mahkamah menilai bahwa sepanjang frasa "....yang keputusannya bersifat mengikat," telah melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar yang jelas.
"Dengan ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak seluruh permohonan lainnya," jelas Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/7/2016)
KPU diketahui sebelumnya telah melayangkan gugatan atas pasal dimaksud yang tertulis
"tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat"
"Sifat mengikat" yang tertulis dalam pasal itu, yang menurut KPU, dapat berpotensi untuk meruntuhkan independensi KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu.
Atas hasil dari MK itu, maka hasil dari Rapat Dengar Pendapat oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU).
"Demikian keputusan berlaku sejak dibacakan Mahkamah Konstitusi," tegas Anwar.(rio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.