Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Komisioner Ungkap Adanya Tekanan Anggota DPR Terhadap KPU

Ketiga mantan komisioner itu yakni, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia dan Sigit Pamungkas, terus mengucap rasa syukur

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Mantan Komisioner Ungkap Adanya Tekanan Anggota DPR Terhadap KPU
Kompas.com/Nursita Sari
Hadar Nafis Gumay. 

"Dengan ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak seluruh permohonan lainnya," jelas Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/7/2016)

KPU diketahui sebelumnya telah melayangkan gugatan atas pasal dimaksud yang tertulis

"tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat"

"Sifat mengikat" yang tertulis dalam pasal itu, yang menurut KPU, dapat berpotensi untuk meruntuhkan independensi KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu.

Atas hasil dari MK itu, maka hasil dari Rapat Dengar Pendapat oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU).

"Demikian keputusan berlaku sejak dibacakan Mahkamah Konstitusi," tegas Anwar.(rio)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas