Anggota Ormas yang Menistakan Agama dan Anti NKRI Diancam Penjara Seumur Hidup
Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam UU pidana.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyisipkan aturan soal anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam Peraturan Penganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2017 atas Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Di UU tentang Ormas itu, pemidanaan diatur di pasal 81, yang berbunyi: Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, atau
anggota atau pengurus Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan tindak pidana,
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam perppu tentang UU Ormas, sanksi pidana diatur di pasal baru, yakni pasal 82A yang berbunyi:
(1). Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d, dipidana dengan pidana penjara dengan pidana paling singkat 6 (enam) bulan - dan paling lama 1 (satu) tahun.
(2). Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.
(3). Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.
Di Peprpu nomor 2 tahun 2017, pasal 59 diubah sehingga berbunyi:
(l) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b, menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi nama, lambang, atau
bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;