Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

"Memang kita harus berani bertindak ya istilahnya. Memang sudah seharusnya begitu," ujar Buya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Ketum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif, mengapresiasi keberanian pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri lebih mudah membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dinilai anti-Pancasila.

"Memang kita harus berani bertindak ya istilahnya. Memang sudah seharusnya begitu," ujar Buya saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Buya menilai, penerbitan Perppu merupakan langkah tepat jika UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dianggap tidak memadai lagi untuk menghadapi munculnya kelompok ideologi di luar Pancasila.

"Dilihat dari UU Ormas agak sulit (membubarkan ormas anti-Pancasila), ya ada Perppu sebagai pengganti UU itu. Kalau tidak, repot Republik ini," ujar Buya.

Baca: Yusril: HTI dan Beberapa Ormas Segera Ajukan Uji Materi Perppu Perubahan UU Ormas ke MK

Menurut Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) ini, pemerintah memang harus hadir dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Berita Rekomendasi

Pemerintah tidak bisa hanya mengeluarkan imbauan terkait persatuan bangsa.

"Pemerintah itu bukan hanya mengimbau-imbau toh? Tapi ya perintahkan. Jadi kenapa takut? Yang penting sudah di dalam koridor hukum, cukup," ujar Buya.

Baca: Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas, Fahri Hamzah: Ngawur Itu!

Diberitakan, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah lebih mudah membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Buya Syafii Apresiasi Keberanian Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas