Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Terima Dana dari KPK, Kordinator ICW: Pernyataan Romli Sangat Serampangan 

"Tuduhan Romli bahwa ICW, Pukat dan lain-lain terima dana hibah dari KPK dengan dasar hasil audit BPK sangat serampangan,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituduh Terima Dana dari KPK, Kordinator ICW: Pernyataan Romli Sangat Serampangan 
UNPAD.AC.ID
Romli Atmasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan sangat serampangan tudingan 

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita yang menyatakan temuan aliran dana dari asing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dihibahkan ke ICW, Pukat dan lainnya.

Baca: Nagita Slavina Gantikan Posisi Ayu Ting Ting di Pesbukers? Benarkah Ayu Didepak Karena Tak Disiplin?

 "Tuduhan Romli bahwa ICW, Pukat dan lain-lain terima dana hibah dari KPK dengan dasar hasil audit BPK sangat serampangan," tegas Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo kepada Tribunnews.com, Rabu (12/7/2017).

Baca: Mbah Mijan Sebut Sumber Harta Kekayaan Syahrini, Benarkah Dari Seorang Pengusaha Super-Kaya?

Bisa jadi KPK, Adnan Topan mengklarifikasi, memang punya program yang dikerjasamakan dengan kelompok masyarakat. karena KPK memiliki direktorat pencegahan, yang didalamnya ada satu organ khusus bernama pendidikan dan pelayanan masyarakat. 

Berita Rekomendasi

Namun yang jelas, tegasnya, audit BPK itu tidak pernah menyebut lembaga masyarakat mana saja yang pernah bekerjasama dengan KPK

 Sementara ICW sendiri tidak pernah punya program bersama dengan KPK

"Lantas, mengapa Romli dengan gegabah menyimpulkan jika itu ICW, Pukat dan lain-lain? Kualitas buku semacam apa yang sedang disajikan Romli kepada publik jika metoda penelitian dan kajiannya sendiri sangat tidak masuk akal?" Demikian ICW mempertanyakannya.

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengungkapkan temuan aliran dana dari asing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dihibahkan kepada ICW.

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita dalam rapat bersama panitia khusus hak angket KPK, Selasa (11/7/2017).

"Kami buka semua, dana-dana hibah dari 54 donor asing. Penerimaan dana tidak terikat dalam negeri, total Rp 96 miliar. Di situ saya berpikir Rp 96 miliar ada dana-dana donor asing non-government organizationplus dari lembaga-lembaga di bawah PBB," ujar Romli di Kompleks Parlemen, Selasa.

Informasi juga didapatkan Romli dari mantan pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Jelang berakhirnya masa jabatan, Ruki ditagih donor tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas