Hari Ini Perppu Pembubaran Ormas Diumumkan
Pihak Istana Kepresidenan membenarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas akan diumumkan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pihak Istana Kepresidenan membenarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas akan diumumkan hari ini, Rabu (12/7/2017) . Pengumuman Perppu tersebut akan dilakukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi SP menjelaskan, Presiden Jokowi telah menyetujui Perppu Ormas. "Barusan saya tanya ke Presiden, soal Perppu Ormas itu, nah jawaban Presiden, kemungkinan besok (hari ini red) akan disampaikan oleh Pak Menkopolhukam," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7/2017) kemarin.
Johan mengaku tidak mengetahui isi atau materi Perppu yang mengubah Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) itu. "Tanya Menkopolhukam saja. Beliau lebih tahu detailnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo akan mengumumkan Perppu tentang Ormas besok.
"Ya, Perppu sudah ditandatangani Presiden dan besok akan dibacakan," ujar Said Aqil di halaman Istana Negara, Selasa siang.
Diberitakan, sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) dan ormas radikal lainnya yang jelas-jelas anti-Pancasila.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.
Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas.
Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathla'ul Anwar.
Kemudian Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra optimis pihaknya bakal menang jika pemerintah menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan HTI.
Pasalnya, pemerintah tidak menempuh proses pembubaran ormas yang diatur Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun pihak HTI membantah anti-Pancasila. Mereka merasa tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Ketua Bidang Hubungan dan Kajian Strategis PP GP, Ansor Nuruzzaman menilai, Perppu Ormas bisa digunakan untuk membubarkan organisasi-organisasi radikal dan anti-Pancasila.
Tidak hanya untuk membubarkan HTI. Menurut Nuruzzaman, saat ini tidak hanya HTI yang dianggap sebagai ormas radikal dan anti-Pancasila.