MAKI Lawan Pansus Hak Angket soal Pemanggilan Paksa Miryam Haryani
MAKI lawan Pansus Angket KPK DPR perbuatan melawan hukum pemanggilan paksa Miryam S Haryani.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) hari ini, Rabu (12/7/2017), mendapat informasi dari akun SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa sidang perdana akan digelar 25 Juli 2017.
Sidang dimaksud terkait gugatan penegakan hukum warga negara (citizen lawsuit) yang telah diajukan sebelum lebaran melawan tergugat utama Pansus Hak Angket KPK yang digulirkan DPR terkait upaya pemanggilan paksa Miryam S Haryani dengan bantuan kepolisian.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan didasari alasan pemanggilan paksa Miryam yang tidak sah dan melawan hukum sehingga tidak boleh dilaksanakan.
Selain menggugat Pansus, turut tergugat I adalah KPK dan turut tergugat II adalah Kapolri yang mana nantinya KPK dan Polri diminta untuk mematuhi putusan yang melarang upaya paksa pemanggilan Miryam.
"Gugatan ini sebagai bentuk antisipasi apabila Pansus Angket DPR betul-betul melakukan upaya paksa," kata Boyamin dalam keterangannya.
Menurut dia, dengan didaftarkan gugatan itu maka sekarang proses sidang butuh waktu sebulan sampai 4 bulan kedepan sehingga waktu akan pas bersamaan waktu kerja Pansus 60 hari telah habis.
Adapun gugatan register nomor perkara 346/PDT.GBTH.PLW/2017/PN Jakarta Pusat.