Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Todung Nilai Pendapat Yusril Salah Jika Sebut KPK Bagian dari Eksekutif

Todung Mulya Lubis protes dengan ucapan Yusril Ihza Mahendra, yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari badan eksekutif.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Todung Nilai Pendapat Yusril Salah Jika Sebut KPK Bagian dari Eksekutif
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Advokat senior Todung Mulya Lubis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat senior Todung Mulya Lubis protes dengan ucapan Yusril Ihza Mahendra, yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari badan eksekutif.

Dengan begitu, DPR memiliki hak melakukan angket terhadap lembaga antirasuah.

"Sehingga saudara Yusril salah kalau dia menganggap KPK adalah bagian eksekutif. Saya kira pembahasan tradisional mengenai ilmu tata negara memang menghasilkan orang seperti Yusril, yang melihat arsitektur kenegaraan kita itu hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Todung dalam diskusi di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Dirinya menegaskan, lembaga KPK bukan termasuk badan eksekutif.

"Saya menolak hak angket karena KPK bukan eksekutif, bukan legislatif, bukan yudikatif, tapi mereka mempunyai fungsi yudisial. Selama dia melaksanakan yudisial ada proses hukum yang dilakukan oleh KPK ada proses justice flow atau alur keadilan di sana," kata Todung.

Baca: Yusril Ibaratklan KPK Seperti Kopkamtib Era Presiden Soeharto

Todung menambahkan, bahwa arsitektur perkembangan tata negara modern sudah berubah.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi perkembangan tata negara yang modern arsitekturnya sudah berubah sama sekali. Maka lembaga seperti KPK, PPATK dan Komnas HAM dan sebagainya bukan seperti itu," katanya.

Yusril sebelumnya menilai, sesuai dengan hukum ketatanegaraan, DPR dapat menggunakan hak angket terhadap KPK.

Sebab, KPK dibentuk melalui undang-undang.

Hal itu diungkapkan Yusril dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Dalam UUD 1945, lanjut Yusril, disebutkan bahwa DPR mempunyai beberapa tugas dan kewenangan, yaitu di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran.


Dalam rangka melaksanakan kewenangan di bidang pengawasan lah DPR dibekali sejumlah hak, termasuk angket.

Ia menambahkan, pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan pula bahwa DPR dapat melakukan angket terhadap pelaksanaan UU dan terhadap kebijakan Pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas