Aktivis HAM Pertanyakan Urgensi Dikeluarkannya Perppu Ormas
Aktivis HAM menganggap tidak ada kepentingan mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Penggati Undang Undang Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis HAM menganggap tidak ada kepentingan mendesak untuk mengeluarkan Peraturan Penggati Undang Undang Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
Aktivis HAM, Asfinawati, mengatakan jika organisasi dinilai melanggar aturan bisa diserahkan kepada pengadilan.
"Itu hak pemerintah, tapi apa urgensinya? Hampir tidak ada. Kalau memang membahayakan, ya tunjukkan di pengadilan kalau mereka melanggar," kata Asfinawati di LBH Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Menurut dia, keluarnya aturan tersebut bisa membuat pemerintah subjektif dalam melakukan pembubaran Ormas.
"Kalau sekarang kelompok A yang dibubarkan karena beda pandangan dengan pemerintah, besok bisa saja kelompok B yang bubar, tergantung dari pemerintahnya. Tanpa pengadilan," kata dia.
Dirinya meminta pemerintah untuk tidak sewenang-wenang dalam membubarkan Ormas tertentu dan harus memiliki dasar yang kuat dalam membubarkan ormas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.