Disambangi Pansus Angket KPK, Jaksa Agung: Ini Bukan Opera
Prasetyo menilai memungkinkan jika ada pihak yang bakal menduga-duga ada apa di balik pertemuannya dengan Pansus Hak Angket KPK ini.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket KPK dari DPR terus melakukan kunjungan atau roadshow ke sejumlah lembaga hingga Lapas Sukamiskin, Bandung. Kamis (13/7/2017) pukul 10.00 WIB, giliran kantor Kejaksaan Agung di Jakarta yang didatangi mereka.
Jaksa Agung HM Prasetyo menilai positif kedatangan dan pertemuan dengan rombongan Pansus Hak Angket KPK pimpinan Agun Gunandjar Sudarsa beserta anggota Komisi III dan pimpinan DPR tersebut.
"Ini bukan opera ya, bukan pertunjukan yang disalahartikan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers bersama Pansus Hak Angket KPK-DPR seusai pertemuan di Kejaksaan Agung.
Dari Pansus Hak Angket KPK yang hadir di antaranya, Agun Gunandjar Sudarsa, Mukhamad Misbakhun, Bambang Soesatyo, John Kennedy Azis, Adies Kadir, Masinton Pasaribu, Junimart Girsang, Arteria Dahlan, Henry Yosodiningrat, Eddy Kusuma Wijaya, Taufiqulhadi, dan Syahroni.
Baca: Aktivis HAM Tuntut Presiden Jokowi Segera Bertindak Terkait Hak Angket KPK
Tampak hadir Wakil Ketua DPR yang dikenal vokal dan kritis, Fahri Hamzah.
Menurut Prasetyo, dari pertemuan sekitar dua jam, dirinya melihat kedatangan rombongan Pansus KPK ini sebatas silaturahmi serta diskusi tentang pelaksanaan tugas dari lembaga Kejaksaan Agung dan DPR. Dan Pansus Hak Angket KPK bagian dari DPR.
Prasetyo melihat pertemuan dengan pihak Pansus ini semata-mata berdiskusi tentang bagaimana melaksanakan penegakan hukum dengan baik dan benar ke depannya.
Prasetyo menilai memungkinkan jika ada pihak yang bakal menduga-duga ada apa di balik pertemuannya dengan Pansus Hak Angket KPK ini.
Apalagi, sebelumnya Pansus Hak Angket KPK-DPR juga mendatangi pejabat BPK, Mabes Polri hingga narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.
Tapi, yang dibahas dalam pertemuan pejabat Kejagung dan Pansus Hak Angket KPK-DPR ini sebatas bagaimana penegakan hukum, bagaimana koordinasi antar-lembaga penegak hukum Kejaksaan Agung dan KPK, mekanisme kerja hingga hasil kerjanya.
"Tadi dari sekian lama berdiskusi, baik dengan Pansus maupun pimpinan DPR, ternyata tidak ada sedikitpun dibahas tentang atau indikasi atau niatan Pansus KPK ini untuk mendeskreditkan, untuk mengecilkan, untuk menggembosi atau bahkan untuk melemahkan dan membubarkan. Tidak ada sama sekali," ujarnya.
Buat Prasetyo, kehadiran dan materi pembahasan dengan pihak DPR ini adalah sangat positif.
Oleh karena itu, lembaganya mendukungnya apa yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket KPK-DPR untuk perbaikan penegakan hukum.
"Bahwa ekses-ekses dan defiasi itu memang tanpa disadari dapat muncul. Inilah yang berusaha dikenali, dievaluasi, dan diinventarisir. Kalau ada yang baik dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Tapi, kalau ada yang masih kurang atau yang keliru, tentunya harus diperbaiki. Semua pihak tentunya harus menerima ini dengan lapang dada," kata dia.
Prasetyo mengajak semua pihak untuk dapat menerima upaya perbaikan penegakan hukum yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK dari DPR.
"Tak ada sama sekali, sekali lagi, untuk mengkerdilkan, untuk mendeskreditkan, untuk melemahkan, apalagi membubarkan lembaga yang memang masih kita perlukan keberadaanya," ujar Prasetyo.
"Kita tahu persis bagaimana masifnya, maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di negara kita ini yang memang berbeda dengan tindak pidana lainnya. Kalau tindak pidana lainnya itu langsung terlihat siapa korbannya. Misalnya pembunuhan ada korban pembunuhannya, penganiayaan juga demikian, pencurian juga begitu. Nah ini korupsi tidak, tidak ada korban secara langsung yang merasakan bahwa dia dirugikan. Tapi, sebenarnya korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat-sangat membahayakan. Kami sering katakan sebagai pembunuh berdarah dingin," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.