Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI: Ada Usaha Pemerintah Melabeli Negatif Seolah-olah Islam Menakutkan

HTI menyebut, substansi Perppu tersebut menunjukkan pemerintahan mengarah ke rezim diktator.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in HTI: Ada Usaha Pemerintah Melabeli Negatif Seolah-olah Islam Menakutkan
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan pemerintah.

HTI menyebut, substansi Perppu tersebut menunjukkan pemerintahan mengarah ke rezim diktator.

"Terlihat ada usaha pemerintah melabeli negatif lalu memonsterisasi dan membuat seolah-oah Islam menakutkan. Ini ibarat menghantam mayoritas tubuh kita," kata Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017) malam.

Menurutnya, pokok-pokok Perppu yang menunjukkan pemerintah bertindak otoriter di antaranya penghilangan proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Pasal 61 UU Ormas.

Kedua, munculnya pasal-pasal karet dalam Perppu itu. Semisal larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA Pasal 59-3. Serta, larangan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 pada pasal 59-4.

Terakhir, aturan memidanakan pengurus dan anggota ormas yang dibubarkan. Hal itu tercantum dalam Pasal 82-a.

Berita Rekomendasi

"Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak," kata Ismail.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.

Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas