Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung: Penerbitan Perppu Ormas Telah Melalui Pembahasan Panjang

Ia menjelaskan, diterbitkannya Perppu tersebut telah dirumuskan melalui pembahasan dan Diskusi bersama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
zoom-in Jaksa Agung: Penerbitan Perppu Ormas Telah Melalui Pembahasan Panjang
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017.

Perppu tersebut diterbitkan untuk mengatur Organisasi Kemasyarakatan.

Ia menjelaskan, diterbitkannya Perppu tersebut telah dirumuskan melalui pembahasan dan Diskusi bersama.

"Itu adalah pendapat bersama, dirumuskan lewat proses pembahasan, diskusi," ujar Prasetyo, saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).

Ia pun menyebutkan alasan mengapa pengaturan Ormas harus melalui penerbitan Perppu, bukan melalui pengadilan.

Menurutnya, sangat tidak mungkin jika melalui pengadilan, hal itu mengacu pada cukup banyaknya tahapan yang harus dijalani.

Sedangkan situasi negara saat ini sangat mendesak.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sangat mustahil lewat pengadilan ya, karena kan pengadilan ada tahapan-tahapannya, sementara keadaan mendesak dan darurat," jelas Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas