Jaksa Agung: Penerbitan Perppu Ormas Telah Melalui Pembahasan Panjang
Ia menjelaskan, diterbitkannya Perppu tersebut telah dirumuskan melalui pembahasan dan Diskusi bersama.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
![Jaksa Agung: Penerbitan Perppu Ormas Telah Melalui Pembahasan Panjang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hm-prasetyo-nih6_20170712_141111.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017.
Perppu tersebut diterbitkan untuk mengatur Organisasi Kemasyarakatan.
Ia menjelaskan, diterbitkannya Perppu tersebut telah dirumuskan melalui pembahasan dan Diskusi bersama.
"Itu adalah pendapat bersama, dirumuskan lewat proses pembahasan, diskusi," ujar Prasetyo, saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).
Ia pun menyebutkan alasan mengapa pengaturan Ormas harus melalui penerbitan Perppu, bukan melalui pengadilan.
Menurutnya, sangat tidak mungkin jika melalui pengadilan, hal itu mengacu pada cukup banyaknya tahapan yang harus dijalani.
Sedangkan situasi negara saat ini sangat mendesak.
"Sangat mustahil lewat pengadilan ya, karena kan pengadilan ada tahapan-tahapannya, sementara keadaan mendesak dan darurat," jelas Prasetyo.