Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Penuhi Panggilan KPK

Akhirnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Penuhi Panggilan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR RI Ade Komarudin menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Ade Komarudin bersama, Anas Urbaningrum, dan Setya Novanto menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/7/2017).

Akom memenuhi panggilan setelah dua kali tidak hadir dari jadwal pemeriksaan sebelumnya. Akom sendiri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Akom akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang. Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AA," ucap Febri.

Tampak Akom hadir di KPK menggunakan
kemeja batik warna biru. Ia enggan memberikan pernyataan ke awak media dan memilih langsung masuk ke lobi KPK.

‎Diketahui ketika proyek e-KTP ini dibahas dan tengah bergulir, Akom kala itu menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar di DPR. Politikus Golkar itu disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Berita Rekomendasi

‎Atas kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas