Pimpinan DPR Terima Perppu Ormas dari Pemerintah
Kewenangan izin dan pengesahan ormas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan sebagianny yang berbentuk yayasan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Sudah masuk ke DPR dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Agus mengatakan Perppu merupakan diskresi pemerintah. Sehingga mulai hari ini masalah UU Ormas berlaku pada Perppu sekarang ini, 2/2017 sehingga UU No 17 tahun 2013. "Sekarang digantikan Perppu 2/2017," kata Politikus Demokrat itu.
Agus mengatakan draft Perppu Ormas setelah masuk ke DPR akan diproses secara perundang-undangan. Surat pengantar Perppu tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna setelah diterima pada Rabu 12 Juli 2017. Selanjutnya, Perppu tersebut akan diprosea dalam jangka waktu satu kali masa sidang.
"Apakah akan berlaku terus atau tidak tentunya persetujuan dewan. Masa sidang depannya dapat diproses perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 tahun 2013," kata Agus.
Diketahui, Setelah mengumumkan pembubaran organisasi Hibut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 Mei lalu, pemerintah akhrinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk melancarkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengna Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, dalam konfrensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017), menyebut Perppu tersebut dikeluarkan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013, tentang ormas. Salah satu hal yang diubah dari aturan yang lama, adalah mekanisme pencabutan izin.
"Bahwa lembaga yang mengeluarkan izinatau yangmemberikan pengesahan, adalahlembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya," ujar Wiranto.
Kewenangan izin dan pengesahan ormas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan sebagianny yang berbentuk yayasan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya jika Perppu tersebut sudah berlaku, dua kementerian tersebut yang akan melakukan evaluasi dan pencabutan izin.
"Lembaga yang mencabut izin akan meneliti itu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, data aktual aktivitas di lapangan, bukti nyata, baru lembaga yang memberi izin itu (mencabut)," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.