Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Terima Perppu Ormas dari Pemerintah

Kewenangan izin dan pengesahan ormas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan sebagianny yang berbentuk yayasan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan DPR Terima Perppu Ormas dari Pemerintah
capture video
20 orang aktivis dari gerakan mahasiswa pembebasan melakukan unjuk rasa di kawasan bundaran patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, (12/7/2017). Mereka menyerukan penolakannya terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor dua tahun 2017. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Sudah masuk ke DPR dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Agus mengatakan Perppu merupakan diskresi pemerintah. Sehingga mulai hari ini masalah UU Ormas berlaku pada Perppu sekarang ini, 2/2017 sehingga UU No 17 tahun 2013. "Sekarang digantikan Perppu 2/2017," kata Politikus Demokrat itu.

Agus mengatakan draft Perppu Ormas setelah masuk ke DPR akan diproses secara perundang-undangan. Surat pengantar Perppu tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna setelah diterima pada Rabu 12 Juli 2017. Selanjutnya, Perppu tersebut akan diprosea dalam jangka waktu satu kali masa sidang.

"Apakah akan berlaku terus atau tidak tentunya persetujuan dewan. Masa sidang depannya dapat diproses perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU 17 tahun 2013," kata Agus.

Diketahui, Setelah mengumumkan pembubaran organisasi Hibut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 Mei lalu, pemerintah akhrinya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk melancarkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bertentangan dengna Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BERITA REKOMENDASI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, dalam konfrensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017), menyebut Perppu tersebut dikeluarkan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013, tentang ormas. Salah satu hal yang diubah dari aturan yang lama, adalah mekanisme pencabutan izin.

"Bahwa lembaga yang mengeluarkan izinatau yangmemberikan pengesahan, adalahlembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya," ujar Wiranto.

Kewenangan izin dan pengesahan ormas ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan sebagianny yang berbentuk yayasan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya jika Perppu tersebut sudah berlaku, dua kementerian tersebut yang akan melakukan evaluasi dan pencabutan izin.

"Lembaga yang mencabut izin akan meneliti itu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, data aktual aktivitas di lapangan, bukti nyata, baru lembaga yang memberi izin itu (mencabut)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas