PKS Takut Perppu Pembubaran Ormas Mengubah Hukum Negara
Karena PKS menilai penerbitannya dilandasi banyaknya pasal-pasal karet dan pengabaian proses peradilan dalam Perppu ini.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS menyampaikan keprihatinan atas dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 terkait pembubaran ormas. Karena PKS menilai penerbitannya dilandasi banyaknya pasal-pasal karet dan pengabaian proses peradilan dalam Perppu ini.
"Dikhawatirkan sangat potensial merubah komitmen negara hukum menjadi negara kekuasaan," ujar Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Kamis (13/7/2017).
Untuk itu, lanjut Jazuli, Fraksi PKS memberikan catatan kritis atas terbitnya Perppu 2/2017. Posisi Fraksi PKS sudah sangat jelas yaitu bersama Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan mendukung Demokrasi.
Pemerintah mengeluarkan Perppu dengan alasan UU 17/2013 tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Benarkah UU 17/2013 sudah tidak memadai? Padahal UU ini sendiri terhitung belum lama disahkan oleh DPR bersama Pemerintah," kata Jazuli.
Hal kedua Jazuli menilai Perppu menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU 17/2013. Selanjutnya aturan diganti dengan secara sepihak pemerintah dapat membatalkan ormas.
"Ingat komitmen kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Jazuli.
Jazuli juga memaparkan Perppu itu memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU 17/2013 khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas. Jazuli pun mempertanyakan niat pemerintah menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemuduran dalam berdemokrasi.
"Padahal demokrasi yang matang menonjolkan proses dialog untuk sebuah konsensus/permusyawaratan daripada tindakan represif," kata Jazuli.
Jazuli menambahkan Perppu mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas (karet) seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pasal ini membuka peluang kesewenang-wenangan apalagi Perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu.
"Bagaimana sebuah aturan tentang ormas sebagai sebuah organisasi menyasar orang per orang anggota ormas. Bisa dibayangkan berapa banyak potensi kriminalisasi dari Perppu ini nantinya?," kata Jazuli.