PPATK Sampaikan Temuan Kasus e-KTP Kepada Komisi III DPR
Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan aliran dana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP saat rapat dengan Komisi III DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan aliran dana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP saat rapat dengan Komisi III DPR.
Proyek e-KTP diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun.
"Untuk e-KTP sendiri secara garis besar kami tidak bisa menyebut siapa-siapa. Pokoknya tadi pembicaraan itu termasuk bagaimana efektifitas kerja kita," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin usai rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Namun, Badaruddin mengaku tidak dapat menyampaikan temuan aliran dana mencurigakan tersebut.
Karena rapat dengan Komisi III DPR berlangsung tertutup.
Badaruddin menyebutkan pihaknya juga menyampaikan aliran dana mencurigakan dalam kasus narkotika, Pilkada, Pajak dan Pemilihan Rektor.
Dalam rapat tersebut, PPATK menyatakan sudah menyerahkan enam analisis dugaan transaksi kasus e-KTP kepada KPK.
PPATK juga menyampaikan mutasi rekening anggota konsorsium PNRI yamg disebut melibatkan 25 pihak perorangan dan 14 pihak korporasi.
"Tadi di sana (nominal) kita tidak bisa sebut juga," kata Badaruddin.
Sementara Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistyo menuturkan PPATK tidak menyampaikan pihak-pihak yang terlibat dalam temuan transaksi mencurigakan saat rapat tertutup.
"Kita ingin tahu 25 orang itu, tapi tidak bisa sebut A, B, C. Terlalu lama prolognya," kata Ichsan ketika dikonfirmasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.