Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Yang Bisa Dilakukan Ormas Jika Keabsahannya Dicabut Pemerintah?

Sementara di Perppu tersebut tidak diatur mekanisme banding, atau pengajuan sanggahan atas keputusan pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Apa Yang Bisa Dilakukan Ormas Jika Keabsahannya Dicabut Pemerintah?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

I Wayan Sudirta yang pernah menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, menganggap mekanisme pencabutan keabsahan di UU ormas terlalu panjang, dan cukup menyulitkan pemerintah.

Sementara situasi sekarang, membutuhkan pemerintah untuk bertindak lebih cepat.

"Karena (prosesnya) panjang itu lah, sehingga tidak memadai menurut kita, kalau digunakan itu, urut-urutannya panjang, satu saja slip (red: lewat) permohonannya bisa ditolak," katanya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas