Kata Fahri Hamzah, KPK Sebaiknya Tidak Melawan Pansus Angket
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memperingatkan kepada KPK untuk tidak melawan Pansus Angket untuk KPK
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memperingatkan kepada KPK untuk tidak melawan Pansus Angket untuk KPK yang digulirkan DPR RI.
Karena secara aturan konstitusi Pansus legal secara hukum.
"Saya lebih setuju menganggap bahwa hak angket itu utamanya susah ditantang. Karena itu penggunaan hak konstitusional," ujar Fahri di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Fahri memaparkan jika pegawai KPK protes ke Mahkamah Konstitusi (KPK) pasti akan ditolak.
Karena Pansus Angket KPK tidak melakukan kesalahan dan merugikan masyarakat.
"Falsafah angket tidak merugikan siapa-siapa, kepentingan tugas untuk kepentingan rakyat, tidak merugikan KPK dan pegawai KPK," jelas Fahri.
Politisi PKS itu pun menyarankan agar pegawai KPK segera mencari masyarakat umum yang merasa dirugikan oleh keberadaan pansus angket KPK.
Karena tanpa ada laporan kerugian, maka Pansus akan terus berjalan.
"Cari pihak lain punya legal standing, misalnya masyarakat umum," ungkap Fahri.
Sebelumnya sejumlah pegawai KPK mengajukan uji materi ke MK.
Mereka mempertanyakan dasar hukum hak angket terhadap KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.