Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Menteri Desa Terkait Kasus Suap Pejabat BPK

Mendes Eko Putro Sandjojo hari ini, Jumat (14/7/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Menteri Desa Terkait Kasus Suap Pejabat BPK
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo hari ini, Jumat (14/7/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Eko Putro diperiksa sebagai saksi‎ kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.

"Mendes Eko Putro Sandjojo akan diperiksa untuk tersangka RSG (Rochmadi Sapto Giri, auditor BPK RI)," ucap Febri.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tersangka Jarod Budi Prabowo, PNS yang juga‎ Kepala Bagian TU dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT sebagai saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri.

"Termasuk ‎tersangka SUG (Sugito, Irjen Kemendes PDTT) juga kami periksa," tambah Febri.

Diketahui dalam satu minggu ini, penyidik maraton memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka ‎Rochmadi Sapto Giri.

Beberapa saksi yang diperiksa yakni Sri Rahaju Pantjaningrum, PNS pada BPK RI, Andi Bonanganom, auditor BPK, dan Fitriyadi, Kasubtim 2‎.

Berita Rekomendasi

Lalu pada Senin (10/7/2017) penyidik juga memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Rochmadi Sapto Giri.

Ketujuh saksi tersebut ialah Nunung Puji Rahayu dan Mardi, staf di Set Jen Balilafto Kemendes PDTT, Susi Yustina, staf di Set Jen PKP Kemendes PDTT,

Adi Setianto, staf Karo Keuangan Kemendes PDTT,Rijalul Ihwan, staf Setjen PDT, Deta, staf Setjen PDT, dan Mohamad Natsir, wiraswasta

Untuk diketahui, atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas