Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepuluh Hari Sakit Pencernaan Miryam S Haryani Minta Izin Berobat ke RSPAD

Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani meminta izin berobat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Ti

Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani meminta izin berobat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Permohonan tersebut disampaikan penasehat hukumnya Aga Khan saat persidangan agar Miryam diizinkan berobat ke Rumat Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Ada permintaa berhubung klien kami sedang tidak sehat kami minta Yang Mulia mengizinkan klien kami untuk berobat di RSPAD. kami sudah buatkan permohonannya," kata Aga Khan saat persidangan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuwun mempersilahkam kepada para penasehat hukum agar menyerahkan permohonan untuk dipertimbangkan majelis hakim.

"Oke silahkan aja. Nanti dipertimbangkan ya," kata Franky.

Miryam mengaku menderita sakit karena mengeluarkan darah saat buang air. Politikus Partai Hanura itu mengaku dirinya sudah menderita penyakit tersebut sekitar sepuluh hari.

"Saya ini buang airnya berdarah, saya sudah hampir sepuluh hari ini gitu ya. Saya minta besok ke dokter. Pencernaan saya tidak bagus," kata Miryam.

Berita Rekomendasi

Miryam sebelum didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan Miryam S Haryani dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas