Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Perppu Ormas, Wiranto: Seakan-akan Pemerintah Akan Menghabisi Ormas Islam, Tidak!

Bahwa Perpppu terkait Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) bukan untuk merendahkan umat Islam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Perppu Ormas, Wiranto: Seakan-akan Pemerintah Akan Menghabisi Ormas Islam, Tidak!
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat mengumumkan penerbitan peratuan pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017 pada hari Rabu (12/7/2017) lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto beberapa kali menegaskan bahwa perppu tersebut bukan untuk merendahkan umat Islam.

Dalam konfrensi pers saat menerima rombongan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP)  di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017), ia kembali menegaskan hal tersebut.

Bahwa Perpppu terkait Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) bukan untuk merendahkan umat Islam.

"Seakan-akan pemerintah akan menghabisi ormas Islam, tidak. Perppu ini tidak ada mendiskreditkan ormas Islam, atau perppu ini tidak ada mendiskreditkan masyarakat muslim di Indonesia yang sangat-sangat besar," ujar Wiranto.

Baca: HTI: Ada Usaha Pemerintah Melabeli Negatif Seolah-olah Islam Menakutkan

Melalui Perppu tersebut pemerintah berupaya memangkas mekanisme pencabutan keabsahan, yang diatur di UU ormas.

Melalui Perppu tersebut, kementerian terkait bisa mencabut keabsahan ormas yang dianggap bertentangan dengan tujuan pemerintah tanpa melalui mekanisme persidangan.

Berita Rekomendasi

Siapa yang akan disasar pemerintah melalui Perppu tersebut, Wiranto dalam konferensi persnya pada hari Rabu lalu, tidak menyebutkan.

Menkopolhukam mengatakan kewenangan evaluasi ormas ada di kementerian terkait, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun pada Mei lalu, Wiranto sempat menggelar konfrensi pers, yang mengumumkan bahwa pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca: Wiranto: Perppu Pembubaran Ormas Ini Tidak untuk Mendiskreditkan Ormas Islam

Pasalnya organisasi tersebut bertujuan mendirikan khilafah atau sistem kepemimpinan Islam di tanah air, sehingga mengancam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Walaupun melalui Perppu tersebut mekanisme pembubaran melalui pengadilan dihilangkan, menurut Wiranto, bukan berarti pemerintah akan melakukan kesewenang-wenangan bermodal perppu tersebut.

Menkopolhukam menegaskan bahwa pemerintah akan sangat berhati-hati menerapkan Perppu itu.

"Ada dugaan bahwa pemerintah sewenang-wenang tidak pemerintah sungguh sangat hati-hati untuk merumuskan dan mengeluarkan Perppu ini tidak sewenang-wenang," katanya.

"Perppu ini adalah kepentingan-kepentingan yang sangat mendesak yang untuk menyelamatkan NKRI, untuk menjaga stabilitas untuk agar pembangunan kita berlanjut," dia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas