Surat Rekomendasi Komnas HAM, Laporan Kriminalisasi Ulama Belum Ditandatangani
Komisioner Komnas HAM membenarkan surat rekomendasi belum dapat diambil lantaran belum ditandatangani seluruh komisioner Komnas HAM
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium alumni 212 mendatangani Komnas HAM, Jumat, (14/7/2017).
Mereka hendak mengambil surat rekomendasi komnas HAM mengenai laporan adanya dugaan kriminalisasi ulama.
Hanya saja setelah saat tiba di kantor Komnas HAM surat tersebut belum dapat diambil. Pasalnya surat rekomendasi belum ditandatangani lima komisioner Komnas HAM.
"Jadi, tadi karena kekurangan masalah administrasi saja harusnya ada 5 tanda tangan (Anggota Komisioner Komnas HAM). Tapi, baru dua tanda tangan. Ada tiga tanda tangan komisioner yang belum dapat," kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2017).
Sambo meminta surat tersebut dapat diambil pada pekan depan. Surat dapat ditandatangani oleh seluruh komisioner yang hadir sehingga dapat ditindaklanjuti pihkanya ke jalur hukum ataupun politik.
"Intinya rekomendasi sudah selesai jadi nanti dari hasil rekomendasi ini akan kami bawa kepada jalur hukum dan juga kami bawa ke jalur politik melalui DPR dan juga bisa melalui jalur internasional," katannya.
Komisioner Komnas HAM membenarkan surat rekomendasi belum dapat diambil lantaran belum ditandatangani seluruh komisioner Komnas HAM. Namun ia memastikan surat rekomendasi tersebut telah rampung.
"Tentu kami mengedepankan dua aspek utama yaitu aspek prosedural. Proseduralnya itu kalau rekomendasi itu harus kolektif kolegial. Jadi saya mengedepankan kerjasama yang baik antara seluruh komisioner," pungkas Pigai.