Eks Wakil Ketua KPK Ungkap Ada Sprindik yang Urung Ditandatangani Pimpinan
Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi mengungkapkan ada beberapa sprindik tersebut akhirnya batal.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata, tidak semua surat perintah penyidikan yang disodorkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditandatangani pimpinan.
Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi mengungkapkan ada beberapa sprindik tersebut akhirnya batal.
"Ada yang akhirnya enggak diputuskan karena waktu itu ada yang dibahas, kebetulan calon tersangka sakit, terus meninggal," kata Amien di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Amien mengaku tidak lagi mengingat persis kejadian-kejadian batalnya saat pimpinan urung membubuhkan tanda tangan di sprindik karena sudah lama sekali.
Akan tetapi, Amien memasikan memang pihaknya saat itu sangat selektif untuk menaikkan status hukum dari penyelidikan dan penyidikan.
"Banyak hasil-hasil analisas pengumpulan bahan keterangan itu tidak masuk ke penyelidikan, dari penyelidikan juga banyak tidak masuk ke penyidikan. Ini betul-betul selektif," kata pria yang sekarang yang menjabat sebagai SKK Migas itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.