Komisi III DPR Minta Polri Buru Bandar Pembuat Sabu
Anggota Komisi III Abdul Kadir Karding mengapresiasi kinerja polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu ton asal Cina.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdul Kadir Karding mengapresiasi kinerja polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu ton asal Cina.
Menurut Karding, keberhasilan itu menjadi salah satu bukti kesungguhan polisi memerangi narkoba.
"Keberhasilan ini patut diapresiasi karena Polri berhasil membuktikan kesungguhannya menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba," kata Karding melalui pesan singkat, Jumat (14/7/2017).
Karding meminta polisi terus memburu orang yang berperan mengendalikan penyelundupan narkoba ini.
Polisi misalnya bisa menjalin kerja sama intensif dengan kepolisian Cina untuk menelusuri keberadaan pabrik pembuat narkoba tersebut.
"Polisi harus terus mengejar pengendali dan pabrik pembuat sabu itu agar bisa mata rantainya benar-benar terputus," ujar Karding.
Mengacu survei Badan Narkotika Nasional (BNN) 2016, Karding mengatakan mayoritas remaja di Indonesia telah mengetahui bahaya narkoba. Namun ironisnya pengguna narkoba justru makin meningkat dari tahun ke tahun.
Baca: Pura-pura Jadi Turis, Warga Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Dapat Bekal Rp 200 Juta
Fenomena ini terjadi karena Indonesia bukan lagi sekadar negara transit jaringan narkoba Internasional. Lebih dari itu, Indonesia telah menjadi pasar penjualan narkoba yang menggiurkan.
"Kepala BNN pernah mengatakan bahwa Indonesia adalah pasar narkoba terbesar di Asia," kata Sekjen PKB itu.
Karding berpandangan usaha memerangi narkoba tidak cukup dilakukan hanya dengan menyasar para bandar dan pengedar di lapangan.
Perang terhadap narkoba juga mesti dilakukan melalui berbagai aspek preventif dan antisipatif.
Dia mencontohkan penegakan hukum terhadap para bandar, pengedar, dan aparat yang terlibat kerja sama dengan mereka harus dilakukan dengan tegas, keras, dan tanpa ampun sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.