Pansus Angket Akan Tanya Wakapolri soal Penyidik KPK Pensiun Tapi Tandatangan Sprindik
Pansus Hak Angket KPK akan menggelar pertemuan tertutup dengan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK akan menggelar pertemuan tertutup dengan Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin Senin pekan depan.
Pertemuan tersebut untuk mengetahui dukungan Polri terhadap KPK dalam hal suplai penyidik.
"Kemungkinan kita putuskan tertutup. Karena kita ingin supaya lebih dinamis di dalam rapat itu, kemudian kita ingin tahu posisi selama ini dukungan personal Polri kepada KPK itu seperti apa," kata Anggota Pansus, Misbakhun di Menteng, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Misbakhun mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara rinci mengenai rekrutmen penyidik KPK dari unsur Polri.
Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengangkatan penyidik yang tidak sesuai ketentuan.
Kata Misbakhun, pengangkatan penyidik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ini temuan BPK lho yang mengatakan penyidik itu diangkat dengan tidak sesuai dengan PP 63 tahun 2005," kata Misbakhun di Menteng, Jakarta, Sabtu 15/7/2017).
Kesalahan tersebut misalnya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh penyidik yang telah pensiun.
Kata Misbakhun, tentu Sprindik tersebut bermasalah karena dikeluarkan oleh orang tidak berwenang.
"Bagaimana dia mlendapatkan surat tugas, dan bagaimana surat tugas itu ditandatangani oleh atasan yang sudah pensiun yang ternyata tidak punya kewenangan untuk tandatangan dan sebagaimana ini yang akan jadi pertanyaan," kata alummi STAN itu.