Ini Penyebab Komnas HAM Tak Maksimal Lakukan Pekerjaan
Acara ini digelar sebagai upaya mengawal proses seleksi Komisioner Komnas HAM yang calon-calonnya masih minim kapasitas.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
![Ini Penyebab Komnas HAM Tak Maksimal Lakukan Pekerjaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komnas-ham_20170716_182710.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Selamatkan Komnas HAM menggelar media briefing di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Acara ini digelar sebagai upaya mengawal proses seleksi Komisioner Komnas HAM yang calon-calonnya masih minim kapasitas.
Dalam acara ini, Totok Yulianto dari Perhimpunan Badan Hukum Indonesia (PBHI), sampaikan alasan-alasan yang menghambat Komnas HAM lakukan kinerjanya.
Pertama, undang-undang yang tidak secara jelas mengatur mengenai institusi Komnas HAM.
"UU No 39 tahun 1999 tidak memuat mengenai fungsi strategis Komnas HAM yang jelas sehingga memunculkan banyak penafsiran terhadapnya," ujar Totok.
Kedua, tidak dimilikinya kewenangan yang kuat. Komnas HAM hanya bisa hingga tahapan pemberian rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
Penyelidik Komnas HAM pun tidak boleh cacat hukum, atau hasil penyelidikan yang dilakukannya berdasar UU No 26 tahun 2000 ditolak oleh alasan administratif.
"Kemudian harus independen. Sistem pendukung Komnas HAM saat ini tidak mengacu pada konvensi Paris," ujar Totok.
Dalam konvensi Paris, keterlibatan pegawai negeri atau pejabat pemerintah dalam institusi HAM hanya sebatas konsultan. Sementara Komnas HAM sekarang adalah sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris jenderal dan stafnya berstatus PNS.
Alasan terakhir yang dilihat oleh Koalisi Selamatkan Komnas HAM adalah minimnya alokasi dan anggaran.
Jumlah alokasi anggaran yang ada belum mencukupi untuk menopang pelaksanaan tugas, fungsi, dan operasional secara optimal.
Mekanisme pengelolaan anggaran oleh sekretariat juga masih bersifat birokratis, karena berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.