Asosiasi Driver Online Desak Pemerintah Izinkan Ambil Penumpang di Bandara
Mereka mendesak pemerintah dengan melakukan "Aksi Damai Pengemudi Online" di tempat berbeda.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi angkutan online, baik roda maupun roda empat yang tergabung di dalam Asosiasi Driver Online (ADO) sudah lima kali melakukan "Aksi Damai Pengemudi Online" di tempat berbeda.
Seperti yang dilakukan di Kementerian Perhubungan awal pekan lalu, yang kemudian dilanjutkan di depan kantor Manajemen Grab di kawasan Kuningan.
Humas ADO, Ayu, menyebutkan tuntutan dari aksi mereka masih sama.
Satu diantaranya meminta Kementerian Perhubungan agar mencabut Keputusan Menteri Perhubungan No. 15 tahun 1998 tentang Pengoperasian Layanan Jasa Angkutan Orang di jalan dari bandara.
Jika aturan itu dicabut, mereka dapat mengambil penumpang dari bandara.
"Di sini kita menuntut untuk mencabut Keputusan Menteri Perhubungan no. 15 tahun 1998 yang mengatur tidak boleh kami mengambil sewa di bandara," ucap Ayu saat ditemui Tribunnews.com.
Angkutan online memang telah diakui oleh pemerintah. Maka, dengan adanya hal tersebut serta Peraturan Menteri yang berlaku pengemudi angkutan online merasa memiliki hak yang sama dengan pengemudi taksi konvensional.
"Kami memiliki hak yang sama, kita ingin sama yang lain kenapa kita masih tidak bisa mengambil sewa di bandara, di terminal, di stasiun dan dimanapun masih banyak yang dilarang," ungkap Ayu.
"Kita bisa memiliki hak yang sama dengan taksi yang lain untuk mengambil sewa di bandara," tukas Ayu.(*)