Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemnkominfo Blokir 11 DNS Aplikasi Telegram

Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 Domain Name System aplikasi Telegram.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 Domain Name System aplikasi Telegram.

Pemblokiran dilakukan, karena aplikasi perpesanan instan buatan Rusia ini jadi sarana komunikasi favorit para teroris.

Kepolisian menyatakan mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.

Mereka mengatakan hal itu guna memastikan keamanan negara dan masyarakat.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas