Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnkominfo Blokir 11 DNS Aplikasi Telegram

Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 Domain Name System aplikasi Telegram.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 Domain Name System aplikasi Telegram.

Pemblokiran dilakukan, karena aplikasi perpesanan instan buatan Rusia ini jadi sarana komunikasi favorit para teroris.

Kepolisian menyatakan mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.

Mereka mengatakan hal itu guna memastikan keamanan negara dan masyarakat.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas