Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemnkominfo Blokir 11 DNS Aplikasi Telegram

Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 Domain Name System aplikasi Telegram.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak 14 Juli lalu secara resmi memblokir 11 Domain Name System aplikasi Telegram.

Pemblokiran dilakukan, karena aplikasi perpesanan instan buatan Rusia ini jadi sarana komunikasi favorit para teroris.

Kepolisian menyatakan mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.

Mereka mengatakan hal itu guna memastikan keamanan negara dan masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas