Ketua MPR Kritik Perppu Ormas Yang Dikeluarkan Pemerintah
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyarankan pemerintah gencar mensosialisasikan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyarankan pemerintah gencar mensosialisasikan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017.
Terbitnya Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Khususnya terkait hilangnya mekanisme pengadilan dalam pembubaran suatu Ormas.
"Itu makanya, kita lihat dulu, kita kaji, bisa dilanjut atau tidak (Perppunya)," ujar Zulkfili Hasan di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Perppu dikeluarkan mengganti Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyrakatan (Ormas).
Satu hal yang diatur dalam Perppu tersebut di antaranya mengenai mekanisme pencabutan izin Ormas.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 mekanisme pencabutan izin Ormas dilakukan berdasarkan beberapa tahapan.
Pencabutan izin Ormas dimulai dengan pemberia peringatan.
Kemudian dilanjutkan dengan menggugatan di pengadilan.
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017, mekanisme pencabutan izin Ormas tersebut dihapuskan.
Pemerintah melalui kementerian terkait bisa langsung melakukan pencabutan keabsahan ormas.
Zulkifli Hasan pun mengkritik penambahan aturan soal ancaman hukuman penjara dalam Perppu tersebut.
Ia menyebut ada sejumlah hal yang dilarang melalui Perppu tersebut dan diatur soal ancaman pidananya.
Tentu saja aturan tersebut akan bertentangan dengan aturan pemerintah yang lain.
"Ini perlu didiskusikan, perlu dibicarakan sehingga jelas," katanya.
Setelah pemerintah mengeluarkan Perppu, kebijakan tersebut akan dibahas di DPR RI, untuk ditentukan diterima atau tidak.
Namun, Ketua Umum PAN tersebut tidak menjawab sikap partainya akan meneri atau tidak Perppu tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.