Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LDNU: Perppu Ormas Sangat Diperlukan Sebagai Payung Hukum Cegah Paham Radikal

Lembaga Dakwah PBNU (LDNU) mendukung penuh terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in LDNU: Perppu Ormas Sangat Diperlukan Sebagai Payung Hukum Cegah Paham Radikal
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Anggota MKD Maman Imanulhaq 

"Apabila perppu diterima, langsung menjadi undang-undang. Apabila perppu-nya ditolak tentu kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013," ucap Agus.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas