Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Tak Terkejut KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP

Pegiat antikorupsi tidak terkejut atas penetapan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pegiat Antikorupsi Tak Terkejut KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegiat antikorupsi tidak terkejut atas penetapan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"Saya tidak terkejut dengan penetapan SN sebagai tersangka," ujar pegiat antikorupsi yang juga peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (17/7/2017).

Erwin Natosmal melihat dalam surat dakwaan KPK terhadap dua tersangka sebelumnya juga disebutkan bahwa Ketua Umum Golkar itu merupakan mastermind dari korupsi E KTP.

"Jadi penetapan SN hanya menunggu waktu saja," ucapnya.

Baca: Nurul Arifin Kaget Setya Novanto Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Berita Rekomendasi

Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.

Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.

Baca: BREAKING NEWS: Ketua DPR Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka

Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR disangka telah mengkondisikan dalam pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

 KPK jelaskan, Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

Akibat perbuatannya, Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas