Pegiat Antikorupsi Tak Terkejut KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP
Pegiat antikorupsi tidak terkejut atas penetapan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegiat antikorupsi tidak terkejut atas penetapan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
"Saya tidak terkejut dengan penetapan SN sebagai tersangka," ujar pegiat antikorupsi yang juga peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (17/7/2017).
Erwin Natosmal melihat dalam surat dakwaan KPK terhadap dua tersangka sebelumnya juga disebutkan bahwa Ketua Umum Golkar itu merupakan mastermind dari korupsi E KTP.
"Jadi penetapan SN hanya menunggu waktu saja," ucapnya.
Baca: Nurul Arifin Kaget Setya Novanto Jadi Tersangka KPK
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.
Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.
Baca: BREAKING NEWS: Ketua DPR Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka
Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR disangka telah mengkondisikan dalam pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
KPK jelaskan, Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
Akibat perbuatannya, Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)