Praperadilan Ditolak, Bareskrim Percepat Penuntasan Kasus SMS Ancaman Hary Tanoe
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan fokus melengkapi berkas perkara penyidikan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan fokus melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan pidana SMS ancaman Hary Tanoesoedibjo terhadap jaksa Yulianto, pasca-pengadilan menolak praperadilan Ketua Umum Perindo tersebut.
Kasus tersebut akan dituntaskan agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
Demikian disampaikan Direktur (Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, usai menyaksikan langsung sidang putusan praperadilan Hary Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
"Ya, segera dipercepat," ujar Fadil.
Secara terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengakui pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara pidana Hary Tanoe ke penyidik Dittipisiber Bareskrim pada Jumat, 15 Juli 2017 lalu.
Sebelumya berkas tersebut dilimpahkan penyidik ke kejaksaan pada Senin, 10 Juli 2017.
Menurut Fadil, pihaknya akan melengkapi berkas perkara Hary Tanoe sebagaimana petunjuk dari jaksa sehingga nantinya bisa dilakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka.
"Menuntaskan agar berkasnya bisa dinyatakan lengkap. Yang kurang-kurang kami lengkapi," terang Fadil.