Sembari Membawa Cobek, Mamang Hadiri Sidang Uji Materi yang Tuduh Dirinya Penjual Anak
Tajudin bin Tatang Rusmana, penjual cobek asal Bandung Barat, pernah ditangkap polisi karena dianggap memperdagangkan orang dan mengeksploitasi anak.
TRIBUNNEWS.COM - Tajudin bin Tatang Rusmana, penjual cobek asal Bandung Barat, pernah ditangkap polisi karena dianggap memperdagangkan orang dan mengeksploitasi anak.
Kejadian itu terjadi pada April tahun lalu. Tajudin pun harus mendekam selama 9 bulan di rutan hingga akhirnya dibebaskan Majelis Hakim PN Tangerang. Kini, Tajudin menguji materi dua Undang-undang yang sempat menjeratnya.
Mengapa? Berikut kisah lengkapnya seperti yang dilansir dari Program Saga produksi Kantor Berita Radio (KBR).
Saat ditemui siang itu, Tajudin bin Tatang Rusmana sedang memanggul dagangan cobeknya ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitu sampai, ia bergegas meletakkan dagangannya di sudut gedung. Dari kantong plastik, dikeluarkan sepatu dan secara cepat, ia mengganti sandal jepitnya dengan sepatu hasil pinjaman.
Segera, Tajudin masuk ke ruang sidang, kemudian duduk menghadap muka para hakim ditemani tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan.
Hari itu adalah kali kedua, Tajudin ke MK, mengikuti sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dua beleid itu diuji lantaran Tajudin merasa dirugikan. Pasalnya, ia sempat dituduh memperdagangkan orang sekaligus mengeksploitasi anak lantaran mempekerjakan dua bocah dari kampungnya Bandung Barat, untuk berjualan cobek.
"Mamang juga enggak mengerti. Satu, Mamang nggak mengerti masalah pasal. Tahu-tahu mamang sudah disergap di jalan. Langsung Mamang dibilang ekploitasi anak di bawah umur. Mamang juga nggak ngerti. Cuma, kalau yang di pikiran Mamang, dan orang-orang di sekitar Mamang waktu ditahan karena pasal 88 orang pada kaget. Isinya ternyata mempekerjakan di bawah umur dan penjualan orang," kata Tajudin.
Kasus yang menjerat Tajudin pada April tahun lalu itu bermula ketika ia pulang berjualan cobek di Graha Bintaro Tangerang. Kira-kira pukul 10 malam, polisi datang dan langsung menangkapnya di sebuah rumah kontrakan atas dugaan eksploitasi anak.
Rumah itu sendiri, ditinggali Tajudin bersama bersama tujuh remaja dari kampungnya, dua di antaranya berusia 14 dan 15 tahun. Setiap hari, mereka berkeliling kota menjajakan cobek yang dibawa dari kampung.
"Perasaan Mamang belum pernah jual orang, mempekerjakan belum, karena mayoritas sehari-hari tukang cobek, semuanya pada mikul. Kayak Mamang kan mikul, jadi bukan mempekerjakan kan, tapi kerja bareng-bareng, masing-masing dapat uang. Uang dia buat dia, uang kita buat kita. Jadi kan kemauan dia sendiri, daripada jadi pengangguran, daripada dia di rumah main-main, nongkrong-nongkrong," ungkap Tajudin.
Saat ditangkap itulah, polisi menuduh dirinya memaksa dua bocah berusia 14 dan 15 tahun itu membeli cobek darinya dan memberinya setoran Rp 30 ribu setiap hari.
Padahal menurut Tajudin, dua remaja tanggung itu jualan cobek dengan sukarela tanpa paksaan.
Remaja kampung Tajudin, terutama mereka yang kondisi ekonominya terbatas, kerap memilih merantau ke luar kota untuk berjualan cobek dibanding melanjutkan sekolah.
"Mayoritas sehari-hari di situ pekerja cobek dan jualan cobek. Banyak yang putus sekolah, dia kerja mau bantu keluarga. Kebanyakan orangtuanya ya pekerja cobek itu," kata Tajudin.
Mendapatkan tuduhan tersebut, Tajudin akhirnya mendekam sembilan bulan di Rutan Kelas I Tangerang. Selama itu, dia memikirkan istri yang tengah hamil dan anak-anaknya.
"Yang ditinggalkan ada istri, dua anak waktu itu, dan istri lagi hamil empat bulan. Selama Mamang ditangkap, habis empat bulanan, Mamang nggak bisa sempat pulang. Jadi pas pulang ke kampung anak sudah tiga," ujarnya.
Hingga Januari 2017, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Pertimbangan hakim, secara sosiologis anak-anak itu sudah terbiasa membantu orangtuanya.
Hanya saja, jaksa mengajukan banding. Di sinilah, Tajudin mengajukan uji materi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan yang merupakan pendamping Tajudin dalam uji materi, Hamim Jauzie, mengatakan jika Hakim MK mengabulkan maka kliennya terhindar dari ancaman pidana untuk kedua kalinya.
"Sebenarnya meski pun ada kaitan langsung, kita tidak juga menargetkan harus diputus sebelum kasasi diputus. Biar saja itu berjalan apa adanya, karena bagi kami tidak semata-mata kepentingan Pak Tajudin, tetapi banyak orang lain. Bahkan kalau dikaitkan, orang-orang di kampung Pak Tajudin akan semakin banyak masuk penjara," kata Hamim.
Pada siang itu, sidang akhirnya ditunda. Tajudin dan kuasa hukumnya diminta memperbaiki berkas lantaran alasan uji materi tak terlalu kuat. Mereka diberi waktu dua pekan untuk memasukkan berkas kembali ke MK.
Tajudin menyatakan akan terus hadir selama sidang meski harus bolak-balik Bandung Barat-Jakarta sembari berjualan cobek.
"Dari rumah bawa 13 biji. Sekarang masih utuh, masih 13. Saya sempat ditawarin, dibawa ke gedung istana, cuma ditahan di situ enggak boleh, saya diam di situ, balik lagi ke Monas, enggak boleh juga, balik ke MK, saya pulang lagi ke kantor LBH," kata Tajudin.
Demi mendatangi sidang tersebut, Tajudin bahkan rela meminjam uang dari saudaranya.
"Cuma untuk berangkat juga kan pinjam dari saudara dulu. Kalau Mamang sekarang kan makan dapat sekarang dimakan sekarang. Kalau enggak jual sekarang ya enggak bisa makan. Kalau untuk pulang, belum tahu, serahkan saja pada kuasa hukum Mamang," tambah Tajudin.
Penulis: Dian Kurniati/Sumber: Kantor Berita Radio (KBR)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.