Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Tersangka, Politikus Hanura Bilang Citra DPR Semakin Terpuruk

"Ini ujian berat bagi DPR, karena tentunya ini berkenaan dengan citra," ujar Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setya Novanto Tersangka, Politikus Hanura Bilang Citra DPR Semakin Terpuruk
dok. DPR RI
Ketua DPR RI Setya Novanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi menjadi tersangka dalam kasus megaproyek e-KTP.

Fraksi Hanura pun menyayangkan kabar buruk yang menimpa Ketua Umum Golkar di kasus e-KTP.

Pasalnya berita tersebut kembali membuat citra DPR RI sebagai wakil rakyat menjadi tercoreng di mata publik.

"Ini ujian berat bagi DPR, karena tentunya ini berkenaan dengan citra," ujar Sekretaris Fraksi Hanura DPR RI Dadang Rusdiana kepada Tribunnews.com, Senin (17/7/2017).

Dadang menegaskan kasus yang menimpa Setya Novanto adalah masalah pribadi.

Baca: Pegiat Antikorupsi Tak Terkejut KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP

Karena Dadang merujuk bahwa kejadiannya terjadi pada periode 2009-2014

BERITA REKOMENDASI

"Citra DPR tentu akan kena dampak, tetapi ini adalah persoalan pribadi yang bersangkutan," ungkap Dadang.

Dadang pun berharap kinerja DPR RI dalam melayani masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan tetap maksimal walaupun ada penetapan tersangka Novanto.

"Kita berharap ditetapkan status tersangka pada Setya Novanto tidak berdampak pada kinerja DPR," jelas Dadang.

Sebelumnya diberitakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Setelah menetapkan tiga tersangka sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, kini giliran Setya Novanto, Ketua DPR RI yang diumumkan menjadi tersangka.


"‎Bismilah, saya akan sampaikan perkembangan pengusutan korupsi e-KTP. Setelah mencermati fakta persidangan terhadap 2 terdakwa dalam dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan seorang lagi tersangka. KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," ungkap Agus Rahardjo, Senin (17/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas