Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap DPRD Mojokerto, KPK Periksa Kadis PU

Wiwiet Febryanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerta tahun 2017.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suap DPRD Mojokerto, KPK Periksa Kadis PU
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, di Jakarta, Rabu (12/7/2017). Purnomo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Kadis PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Wiwiet Febryanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerta tahun 2017.

"Wiwiet Febryanto kami periksa untuk tersangka PNO (Purnomo, Ketua DPRD Mojokerto)" kata Febri Diansyah, Senin (17/7/2017).

Diketahui dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017 itu KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Keempat yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Penetapan tersangka itu berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan Satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Berita Rekomendasi

Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.

Atas perbuatannya Wiwiet selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan penerima suapnya tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas