Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani: Anda Bisa Saya Laporkan karena Memberi Kesaksian Palsu!

Menurut penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, Buni Yani ingin menuntut balik saksi Andi Windu karena dianggap memberi keterangan yang tak jelas.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buni Yani: Anda Bisa Saya Laporkan karena Memberi Kesaksian Palsu!
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
EKSEPSI DITOLAK - Buni Yani menghampiri penasehat hukumnya untuk berdialog setelah Majelis Hakim menolak eksepsinya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (11/7/2017). Majelis Majelis Hakim memerintakhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan digelar Selasa mendatang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Saat terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani melemparkan pertanyaan kepada saksi Andi Windu, ia mengancam akan melaporkan balik saksi.

"Anda bisa saya laporkan karena memberi kesaksian palsu," kata Buni Yani tegas di tengah sidang Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).

Menurut penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, Buni Yani ingin menuntut balik saksi Andi Windu karena dianggap memberi keterangan yang tidak jelas.

"Itu (pelaporan balik) Pak Buni menilai karena saksi tidak jelas, banyak yang tidak sesuai BAP, artinya kalau sudah masuk pengadilan kan disumpah. Ini bisa dilaporkan," kata Aldwin Rahadian.

Baca: Tiga Pendukung Ahok-Djarot Saksi Sidang Buni Yani

Ia menganggap banyak keterangan saksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Rekomendasi

Menurut Aldwin Rahadian, saksi juga tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan dengan jelas.

"Ditanya hakim, saudara lihat ngga? Ngga lihat. Ada yg berubah di videonya? Tidak ada," ujar Aldwin Rahadian menirukan jawaban saksi Andi Windu ketika sidang.

Usai mendengat keterangan dari Andi Windu, sidang ditunda hingga pukul 16.00 WIB.

Setelah istirahat selesai, sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi kedua, yaitu Nurcholis Majid yang merupakan kameramen Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.

Ia juga tercatat sebagai ASN honorer Pemprov DKI Jakarta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas