Di Hadapan Anggota Pansus, Mahfud Tegaskan DPR Tak Bisa Gunakan Angket Terhadap KPK
"Menurut saya, KPK tidak bisa diawasi dengan angket. Namun bisa diawasi," kata Mahfud MD dalam rapat dengan Pansus Angket KPK
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai DPR tidak bisa menyatakan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK bukan bagian pemerintah.
"Menurut saya, KPK tidak bisa diawasi dengan angket. Namun bisa diawasi," kata Mahfud MD dalam rapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Mahfud lalu menjelaskan istilah pemerintah sebelum berbicara mengenai kedudukan KPK. Ia menyebutkan istilah pemerintah bersifat generik dan spesifik. Dimana dalam ilmu konstitusi, pemerintah secara generik mencakup semua lembaga negara dari pusat sampai rukun tetangga (RT).
"Itu dikatakan pemerintah karena dia dibentuk secara resmi dan dibiayai negara, itu generik menurut ilmu konstitusi," kata Mahfud.
Sedangkan menurut konstitusi, Mahfud mengatakan pemerintah disebut presisden atau perdana menteri. Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan Indonesia menerapkan pemerintah mengacu pada arti sempit yakni lembaga eksekutif.
"Pasal 4 ayat 1 UUD presiden memegang kekuasan pemerintahan, pasal 5 ayat 1 presiden membuat peraturan pemerintah, pasal 22 dalam hal ikwal kegentingan yang memaksa presiden membuat Perppu," kata Mahfud MD.
Mahfud lalu menjelaskan DPR dapat melakukan hak angket sesuai UU MD3 mengenai pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah.
"Saya mengatakan KPK itu bukan pemerintah ini bisa dijelaskan dari teori maupun hukum," ujar Mahfud.
Secara teori, Mahfud menuturkan KPK bukan pemerintah apalagi dikaitkan dengan trias politica. Ia mengingatkan semenjak lahir Indonesia tidak pernah menganut azas trias politica.
"Komisioner KPK tidak diangkat oleh presiden tapi diresmikan oleh keprres seperti bapak di DPR diresmikan bukan diangkat, DPD MK, MA bukan bawahan presiden, KPK juga," kata Mahfud.
Pasalnya, Komisioner KPK tidak dapat digeser oleh presiden kecuali masa jabatannya habis, berhenti, mengundurkan diri, meninggal atau terpidana.
"Semua tugas KPK justru berkaitan dengan lembaga yudikatif bila dikaitkan dengan kuasi sangat salah KPK ke eksekutif lebih dekat dikuasikan yudisial. Teori bisa berdebat banyak," kata Mahfud.
Sementara mengenai hukum, Mahfud mengacu pada putusan MK nomor 12, 16,19 tahun 2006. Dimana, putusan itu menyebut teori trias politica sudah usang. Kemudian pada halaman 269 disebut KPK bukan bagian pemerintah.
"KPK bukan bagian pemerintah tapi bertugas dan berwenang dengan kekauasan kehakiman," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.