Ini Tanggapan Setya Novanto atas Status Tersangka dan Dugaan Terima Jatah Rp 574 M dari Proyek E-KTP
Setya Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto menggelar jumpa pers pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Dalam jumpa pers tersebut, Setya Novanto didampingi empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.
Turut mendapingi dalam jumpa pers itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Kadir Johnson Rajagukguk.
Baca: Setya Novanto Tersangka, Partai Golkar Siapkan Langkah Hukum
Setya Novanto memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar itu juga memberikan klarifikasi atas dugaan menerima bagian sebesar Rp 574 miliar dari proyek e-KTP.
Baca: Setya Novanto Diduga Terima Jatah Rp 574 Miliar dari Proyek E-KTP
Sebelumnya, pada Senin (17/7/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Baca: Ketua DPR Setya Novanto jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Ketua KPK: Ada Bukti Permulaan yang Cukup
Setya Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Selengkapnya pernyataan Setya Novanto, juga pernyataan dari Fadli Zon dan penjelasan dari Johnson Rajagukguk, simak tayangan video di atas. (*)