Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Bersikap terkait Vonis Empat Tahun Penjara Eko Susilo Hadi

KPK belum mengambil sikap terkait vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan terdakwa Eko Susilo Hadi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Belum Bersikap terkait Vonis Empat Tahun Penjara Eko Susilo Hadi
eri komar sinaga
Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Eko Susilo Hadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap terkait vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan terdakwa pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.

"Kami pikir-pikir dulu karena kan putusannya baru kemarin. Kami masih punya kesempatan satu pekan untuk mempertimbangkan apakah menerima atau mengajukan banding," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (18/7/2017).

Dalam satu pekan kedepan, menurut Febri selain memikirkan mengajukan banding atau tidak, penyidik tentunya mencermati pula fakta persidangan yang ada.

Sebab selain perkara yang masuk di persidangan, masih ada pula kasus yang masih tahap penyidikan.

"Kami akan lihat lebih jauh terkait kebutuhan dan perkembangan informasi yang bisa mengarah pengembangan perkara pada pihak lain," terang Febri.

Sementara itu, Eko Susilo Hadi sudah menyatakan tidak mengajukan banding usai mendengarkan sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Berita Rekomendasi

"Akan saya jalani. Semoga ini menjadi pelajaran buat saya supaya ke depannya lebih baik lagi," kata Eko Susilo Hadi usai mendengarkan pembacaan putusan.

Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016.

Vonis yang diterimanya itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Eko Susilo Hadi sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Eko Susilo Hadi didakwa bersama-sama Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Nofel Hasan menerima sejumlah uang dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas