Sidang Vonis Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Ditunda Pekan Depan
Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang pembacaan vonis terdakwa pejabat Direktorat Jendera Pajak Handang Soekarno.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang pembacaan vonis terdakwa pejabat Direktorat Jendera Pajak Handang Soekarno.
Sidang ditunda lantaran ketua majelis hakim Franki Tambuwun berhalangan hadir karena ada berita duka cita yang menimpa keluarganya di Manado, Sulawesi Utara.
"Ketua majelis perkara ini Pak Franki harus berangkat ke Manado. Mengingat Pak Franki ketua majelis, tidak bisa digantikan terpaksa kita reschedule persidangan berikut," kata anggota majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar, saat sidang, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Sidang kemudian diputuskan dilanjutkan pada Senin (24/7/2017) pekan depan.
Handang adalah terdakwa kasus korupsi pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dia sebelumnya dituntut pidana penjara 15 tahun. Saat membacakan nota pembelaan pada sidang sebelummya, Handang menyebut tuntutan tersebut sangat mengerikan.
Handang berpendapat tuntutan tersebut lebih dari setengah masa kerjanya sebagai pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Hal ini sungguh sangat mengerikan dan tidak terbayang karena itu lebih dari setengah masa kerja saya di Direktorat Jenderal Pajak. Hidup dan nasib saya jadi berantakan, misterius dan berubah drastis serta tidak jelas mau ke arah mana," kata Handang saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakara, Senin (10/7/2017).
Handang mengaku karirnya sebagai PNS hanya berjalan 26 tahun. Dia pertama kali bekerja sebagai abdi negara sejak tahun 1990 dan berakhir saat dia ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 September 2016.
Pada kesempatan tersebut, Handang mengakui bersalah dan menyampaikan rasa penyesalannya.
"Terlepas dari fakta-fakta persidangan saya sebagai manusia biasa juga bisa berbuat kilaf dan salah," kata dia.
Handang Soekarno sebelumnya dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta pada sidang sebelumnya.
Handang dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Tuntutan tersebut menurut JPU Jaksa Takdir Suhan karena perbuatan Handang menimbulkan efek yang luar biasa terhadap masyarakat khususnya wajib pajak.
"Alasan JPU KPK menuntut sampai 15 tahun itu, adalah mengembalikan kepercayaan publik, khususnya wajib pajak. Karena kita paham Wajib Pajak adalah salah satu sumber keuangan untuk pembangunan," kata Takdir usai persidangan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
Handang adalah Kasubdit Pemeriksaan