Yusril Nilai Perppu Ormas Berbahaya "Sekadar Pikiran Saja Sudah dapat Dipidana''
Menurut Yusril, frasa kata 'menganut' dalam pasal tersebut tidak merugikan pemohon namun bahkan juga seluruh warga negara Republik Indonesia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pemohon perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan berbahaya karena multi tafsir.
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 59 ayat 4 huruf c yang menyatakan 'Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila'.
Menurut Yusril, frasa kata 'menganut' dalam pasal tersebut tidak merugikan pemohon namun bahkan juga seluruh warga negara Republik Indonesia.
Alasannya, norma tersebut dianggap telah mengadili perbuatan pidana yang bukan dalam bentuk tindakan.
"Karena norma tersebut telah mengadili perbuatan pidana yang bukan dalam bentuk tindakan, melainkan sekadar pikiran saja sudah dapat dipidana," kata Yusril dalam permohonannya, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Baca: Yusril: Atas Dasar Apa Todung Sebut KPK Tak Bisa Diangket?
Tindakan seperti itu, ungkap Yusril, bertentangan dengan UUD 1945 yang memasung kebebasan berpikir.
"Hal ini jelas memasung setiap warga negara untuk bebas berpikir, di saat konstitusi kita bahkan tidak hanya sekedar menjamin kebebasan berpikir, namun mengeluarkan pikiran itu juga telah dijamin," lanjut Yusril.
Dalam petitumnya, Yusril memohon agar Mahkamah menyatakan Perpu tentang Ormas bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945.
Jika tidak seluruhnya diterima, pemohon agar Mahkamah agar membatalkan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa kata 'menganut', Pasal 61 ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82 A.