Ajukan Judicial Review ke MK, HTI Berharap Perppu Ormas Dibatalkan
Paling tidak, kata Yusril, hakim Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan, yakni pasal yang memiliki makna multitafsir atau ketidakjelasan norma.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hitzbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.
Yusril mengatakan permohonan tersebut diajukan karena HTI menilai Perpu tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Dalam petitumnya, Yusril meminta agar Mahkamah membatalkan seluruh isi Perpu Ormas.
"Jadi permohonan kami intinya adalah memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh Perppu nomor 2 tahun 2017 atau setidak-tidaknya beberapa pasal yang terdapat dalam Perpu tersebut yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Paling tidak, kata Yusril, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan, yakni pasal yang memiliki makna multitafsir atau ketidakjelasan norma.
Misalnya, lanjut dia, pembubaran ormas karena menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Bekas menteri kehakiman itu khawatir itu bisa disalahgunakan oleh Pemerintah untuk menindak ormas yang berbeda pendapat dengan penguasa.
"Menurut hemat kami pasal itu sangat multitafsir dan kemungkinan bisa dipergunakan sewenang-wenang oleh penguasa terhadap ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah," ungkap Yusril.
Kini, pihaknya tinggal menunggu panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk menggelar sidang pendahuluan untuk pemeriksaan perkara.
Yusril mengaku akan mendengar saran dari mahakamah apabila diminta untuk memperbaiki atau mempertajam permohonan.
"Hari ini kami sudah daftarkan permohonan dan masyarakat sudah mengetahui dan mohon doa restu semoga apa yang kami perjuangkan akan berhasil," tukas bekas Menteri Sekretaris Negara Indonesia itu.(*)