Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI Dibubarkan, Pengurus PKB: Ini Kemenangan Umat Islam

Syaikhul Islam Ali memuji langkah Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in HTI Dibubarkan, Pengurus PKB: Ini Kemenangan Umat Islam
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaikhul Islam Ali memuji langkah Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Ini kemenangan umat Islam dan bangsa Indonesia," tegas ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor ini, kepada Tribunnews.com, Rabu (19/7/2017).

Anggota DPR RI ini berharap semoga tidak ada lagi ormas yang mencatut nama Islam untuk agitasi politik dengan tujuan akhir meruntuhkan NKRI.

"Kesepakatan mulia semua elemen bangsa atas Pancasila dan NKRI harus dijaga," ujar anggota Fraksi PKB ini.

Kedepan, pemerintah perlu berhati-hati memberikan legalitas pada ormas, utamanya ormas transnasional yang ideologinya tidak jelas.

Seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi terlarang pasca-ormas tersebut dibubarkan pemerintah hari ini.

Karena itu, kepolisian akan menolak pengajuan pemberitahuan dan langsung melakukan pembubaran jika ada massa mengatasnamakan atau membawa atribut HTI berunjuk rasa.

Berita Rekomendasi

"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI, pasti akan langsung dibubarkan "ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Setyo, upaya kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas dibubarkan ormas HTI oleh pemerintah.

Sebab, dengan dicabutnya izin badan hukum HTI, maka ormas tersebut menjadi organisasi tidak sah alias ilegal karena tak lagi berbadan hukum di pemerintah.

"Secara organasasi mereka kan sudah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa, tidak akan diberikan, tidak akan diterima pemberitahuaannya karena sudah tidak sah sudah tidak diakui," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas