Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HTI Dibubarkan, Polri akan Tindak dan Pidanakan Pihak yang Sebarkan Paham Khilafah

Kepolisian pun akan menindak dan memproses secara pidana jika masih ada pihak yang menyebarkan ideologi HTI, Daulah Khilafah Islamiyah.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in HTI Dibubarkan, Polri akan Tindak dan Pidanakan Pihak yang Sebarkan Paham Khilafah
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Kadiv Humas Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi terlarang dan akan dibubarkan kepolisian jika tetap dilakukan pasca-ormas tersebut dibubarkan pemerintah hari ini.

Kepolisian pun akan menindak dan memproses secara pidana jika masih ada pihak yang menyebarkan ideologi HTI, Daulah Khilafah Islamiyah.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

"Kalau dia melakukan secara sengaja terang terangan bahwa itu sudah dilarang dan tetap melakukan pasti bisa. Karena ada klausul pidananya," kata Setyo.

"Ya, bisa ditindak," imbuhnya.

Setyo mengingatkan, pemerintah membubarkan HTI di antaranya karena ideologi Daulah Khilafah Islamiyah yang dianut dan kerap disiarkan ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila dan hukum NKRI.

Hal itu pula yang menjadi klausul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Berita Rekomendasi

"Kalau dia secara sengaja melakukan itu dan terbukti unsur unsurnya, pasti diproses secara pidana," tegas Setyo.

Diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut izin badan hukum sekaligus membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhitung Rabu, 19 Juli 2017.

Ini dilakukan sebagai tindak lanjut atau implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Tindakan ini dilakukan karena ormas HTI dalam pelaksanaan organisasinya tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas