Penyuap Anggota DPR Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda RP 250 Juta
Aseng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
![Penyuap Anggota DPR Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda RP 250 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kok-seng_20170719_165556.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Aseng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Perbuatan Aseng dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah Aseng tidak terus terang mengenai pemberian uang kepada anggota DPR.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Dalam persidangan terungkap mengenai sejumlah pemberian uang dari Aseng kepada anggota DPR RI.
Misalnya saja uang yang diserahkan kepada Yudi Widiana melalui Anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan.
Dalam dakwaan uang yang diberikan Aseng adalah USD72.727, Rp 2.800.000.000, SGD103.780, Rp2.000.000.000, SGD103.509, SGD121.088, Rp 2.000.000.000, Rp 2.000.000.000, Rp 2.500.000.000, USD 214.300, USD140.000, Rp500.000.000, Rp 2.000.000.000.
Uang itu sebagai pelicin agar proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.