Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Anggota DPR Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda RP 250 Juta 

Aseng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyuap Anggota DPR Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda RP 250 Juta 
Tribunnews.com/Eri Komar
Terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Aseng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Perbuatan Aseng dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah Aseng tidak terus terang mengenai pemberian uang kepada anggota DPR.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Dalam persidangan terungkap mengenai sejumlah pemberian uang dari Aseng kepada anggota DPR RI.

Misalnya saja uang yang diserahkan kepada Yudi Widiana melalui Anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan.

BERITA TERKAIT

Dalam dakwaan uang yang diberikan Aseng adalah USD72.727, Rp 2.800.000.000, SGD103.780, Rp2.000.000.000, SGD103.509, SGD121.088, Rp 2.000.000.000, Rp 2.000.000.000, Rp 2.500.000.000, USD 214.300, USD140.000, Rp500.000.000, Rp 2.000.000.000.

Uang itu sebagai pelicin agar proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas