Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman dan Sugiharto Divonis Membayar Pidana Tambahan, Jika Tidak Harta Disita

Pidana tambahan tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan sesudah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irman dan Sugiharto Divonis Membayar Pidana Tambahan, Jika Tidak Harta Disita
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Terdakwa Irman dan Sugiharto mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto.

Terdakwa satu atau Irman 500.000 Dolar Amerika Serikat dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp 50 juta.

Pidana tambahan tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya satu bulan sesudah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti , terdakwa dipidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Irman membayar pidana tambahan yakni uang pengganti sejumlah 273.700 dolar Amerika Serikat atau sekitar 3,2 miliar dan Rp 2.248.750.000 serta 6.000 Dolar Singapura.

Sementara terdakwa dua atau Sugiharto dijatuhi pidana uang pengganti 50.000 Dolar AS dikurangi pengembalian 30.000 Dolar AS dan harta 1 unit honda jazz senilai Rp 150 juta.

Jika tidak dibayar dalam tempo satu bulan sesudah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti.

BERITA TERKAIT

"Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti dalam hal terdakwa dipidana pencara selama satu tahun," kata Jhon Halasan Butar Butar.

Dalam tuntutan, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas