Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Gunakan BAP Yang Dicabut, Hakim Putuskan Gunakan Keterangan Miryam di Persidangan

Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Gunakan BAP Yang Dicabut, Hakim Putuskan Gunakan Keterangan Miryam di Persidangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan tidak menggunakan atau mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani di tingkat penyidikan.

Majelis hakim berpendapat bahwa BAP di tingkat penyidikan pada hakekatnya hanya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi. Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan.

"Menimbang bahwa dengan pertimbangan di atas maka keterangan saksi Miryam S Haryani yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah keterangan saksi yang diberikan saksi tersebut di persidangan," kata Ketua Majjelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Sebelumnya, Miryam S Haryani mencabut seluruh isi BAP miliknya di tingkat penyidikan saat bersaksi di pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam menegaskan dirinya mencabut BAP tersebut karena saat diperiksa, dia ditekan dan diancam oleh penyidik KPK.

Walau telah dicabut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tetap menggunakan BAP tersebut sebagai dasar untuk menyusun tututan Irman dan Sugiharto.

Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim tetap menggunakan BAP Miryam. Sebab menurut JPU, permintaan Miryam mencabut keterangan dalam BAP dengan alasan adanya tekanan dari tim penyidik KPK hanya mengada-ada dan tidak terbukti.

Jaksa KPK Riniyati mengatakan bukti berupa video berupa rekaman pemeriksaan Miryam serta tulisan tangan Miryam yang pada pokoknya berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke Komisi II DPR RI.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan hal itu pula penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak pertimbangkan pencabutan dari Miryam S Haryani tersebut," kata Riniyati pada persidangan sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas